Tuesday, June 26, 2007

tumpang tindih peraturan di Indonesia

Di jakarta, masing masing authority kemungkinan besar mempunyai kewenangan yang ga jelas, dan bahkan saling tumpang tindih.

seperti yang terjadi senin 25 Juni 2007 kemarin, ketika ada orang yang ditilang DLLAJR karena melewati jalur busway. si pelanggar tersebut merasa tidak bersalah, karena polisi di ujung sebelum masuk jalur busway membolehkan.

walhasil rusuh.

DLLAJR sama polisi, udah gak kompak, terus sama sama lepas tangan kalo ada kejadian yang berkaitan dengan ketidakseragaman mereka.
contoh lain:
coba aja liat di patung pak tani, dari arah gambir / kebun sirih terus ke senen, kalo ada polisi yang jaga, maka mobil + motor akan serta merta diperbolehkan (dan bahkan dituntun) untuk masuk ke jalur busway, tapi kalo ada DLLAJR, yang ada, petugasnya berdiri di tengah tengah jalur busway nya, menghalangi kendaraan yang mau nyoba lewat situ[link]

berita terkait : ikut perintah polisi atau dishub, Tilang Warga, Mobil DLLAJR Ditimpuki Batu

No comments: