bingung gue, kalo ngiklan partai di tv dan/atau di radio itu ga nyolong start kampanye ya?.
kemaren denger berita ada presiden partai yang dijadikan tersangka 'penyolong start kampanye'. partai itu menggerakkan massa untuk berdemo menentang agresi militer israel ke gaza-palestina.
kemudian panwaslu melaporkan partai tersebut dengan tuduhan, kampanye sebelum waktunya. maka presiden partai itu dijadikan tersangka oleh polisi.
lah, dari beberapa bulan lalu, di tv dan/atau radio banyak tuh iklan partai. mulai dari yang sok bela petani, sok jadi pembawa perdamaian di indonesia, sok jadi pembela rakyat dengan nurunin harga bbm 2 3 kali.
tapi koq ga ada yang ngelaporin ke polisi.
ini panwaslu pada nonton tipi ga sih?
No comments:
Post a Comment